Untuk pembuatan akta kelahiran secara online bagi warga Surabaya, berikut ini KompasTekno rangkum cara dan syarat dokumen yang diperlukan, dilansir dari Instagram dan laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dispendukcapil) Surabaya. Cara membuat akta kelahiran secara online di Surabaya

Cara ini masih bisa kamu pilih untuk beberapa alasan. Adapun persyaratan pembuatan akta kelahiran secara offline atau konvensional adalah sebagai berikut. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan. Surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran (asli dan fotokopi). Fotokopi dan KTP orangtua.

mengurus pembuatan akta kelahirannya di daerah dilahirkannya yaitu Jakarta. Tetapi pada bulan februari 2011 sampai desember 2011 dispensasi di terapkan, maka seseorang dapat mengurus atau membuat akta kelahiran di daerah tempat tinggal sekarang. Hal itu dapat meringankan pembuatan akta kelahiran. Dilihat dengan adanya kebijakan
Hal ini juga dijelaskan di dalam Undang-undang No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa proses pembuatan akta kelahiran baru tidak akan dikenai biaya. Hanya saja masyarakat perlu mempersiapkan anggaran biaya bikin akta kelahiran baru untuk biaya fotokopi dokumen-dokumen persyaratan, biaya pembelian materai serta biaya transportasi.
Pembuatan akta kelahiran di Semarang merupakan proses penting untuk memperoleh dokumen resmi yang dapat digunakan dalam berbagai keperluan. Pelajari langkah-langkah dan persyaratan untuk pembuatan akta kelahiran di Kantor Pencatatan Sipil Semarang. Temukan informasi tentang waktu, biaya, dan manfaat memiliki akta kelahiran yang sah.
Semua penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah atau pernah menikah, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). kadang kala karena satu dan lain hal, mereka yang sudah memiliki KTP mengalami musibah kehilangan atau KTP-nya rusak. Untuk itu, mesti segera mengurus kembali agar mendapat penggantinya.
Tempat Mengurus Akta Kelahiran. Sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 24/2013 di atas, pelaporan kelahiran oleh penduduk dilaksanakan di instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili. Penulisan tempat lahir di dalam akta kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran. Jadi pelaporan kelahiran untuk pencatatan a. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan yang membantu kelahiran anak. b. Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk atau Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKPNP) bagi penduduk non permanen. c. Asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) orang tua. BFdS.
  • mnw15jznde.pages.dev/369
  • mnw15jznde.pages.dev/164
  • mnw15jznde.pages.dev/331
  • mnw15jznde.pages.dev/279
  • mnw15jznde.pages.dev/32
  • mnw15jznde.pages.dev/453
  • mnw15jznde.pages.dev/310
  • mnw15jznde.pages.dev/235
  • biaya pembuatan akta kelahiran di sumedang